Saturday, July 19, 2014

Hukum Transfer Via Bank Haram???

Kebetulan ada saudara saya yang bertanya lewat SMS FB.

Yth. Guru Anom…,
Bagaimana anda menjelaskan bahwa MMM tidak riba..?
Sedangkan MUI aja menyatakan bahwa BANK itu Riba (kecuali bank Sari’ah)…
secara tidak langsung yang berhubungan dengan BANK itu berarti RIBA.., contohnya “Transfer uang lewat BANK kecuali Bank Syari’ah”..
Mohon Penjelasannya.
Terimakasih
Jawaban :
Saudaraku yang disayangi Allah..
Tentang haramnya bank ribawi saya sangat sepakat, kecuali bank syariah, itupun bukan semua bank syariah.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “Bila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)
Yang jelas2 haram dan dikatakan mendukung system riba bank adalah jika kita MENABUNG di bank dgn tujuan mendapat bunga.
Jika sekedar menabung di bank agar uang aman, maka dibolehkan dengan alasan darurat, dengan syarat : tidak mengambil bunga dan tidak ada cara lain.
Perhatikan fatwa para ulama dunia kontemporer Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/374-375):
“Tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram….”

Sumber : http://subhaanallah.com/blog/2014/03/04/hukum-transfer-via-bank-haram/